UPDATE
TERKINI: Selamat datang di portalsukabumi | Update berita seputar Sukabumi | Terpercaya dan krdibel"

PORTAL SUKABUMI

Beritanya warga Sukabumi

LINGKUNGAN

Warga Citepus dan Bapeksi Beri Deadline 7 Hari: Perusahaan Tower Wajib Tunjukkan Dokumen SLF.

Redaktur
16 April 2026 23:03
4 dilihat
Sukabumi
Warga Citepus dan Bapeksi Beri Deadline 7 Hari: Perusahaan Tower Wajib Tunjukkan Dokumen SLF.

Sumber: Portalsukabumi.com

SUKABUMI – Polemik keberadaan menara telekomunikasi (tower) di belakang Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, memasuki babak baru. Barisan Pejuang Demokrasi (Bapeksi) PAC Palabuhanratu bersama masyarakat terdampak menggelar audiensi ketat dengan pihak manajemen pemilik tower di Aula Desa Citepus, Kamis (16/04/2026).

​Audiensi yang dipimpin oleh Ketua Bapeksi PAC Palabuhanratu, Ramdan Rustiawan (Babam), ini turut dihadiri oleh perwakilan warga, ormas Permabes, Kepala Desa Citepus Koswara, serta unsur Satpol PP Kecamatan Palabuhanratu dan perwakilan DPMPTSP.

​Dalam dialog yang berlangsung alot tersebut, warga dan Bapeksi mendesak pihak perusahaan untuk menunjukkan transparansi terkait empat poin krusial:

  1. Transparansi Kontrak: Kejelasan dokumen kerja sama.
  2. Validasi Perizinan: Pengecekan status PBG/IMB serta rekomendasi teknis terbaru.
  3. Keselamatan & Kompensasi: Jaminan asuransi untuk radius rebah dan perlindungan dampak radiasi bagi warga sekitar.
  4. Kontribusi Sosial (CSR): Realisasi nyata program tanggung jawab sosial perusahaan yang dinilai macet.

​Ketua Bapeksi, Babam, menyayangkan sikap pihak perusahaan yang hanya mampu menunjukkan dokumen PBG dan IMB, namun gagal memperlihatkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

​"SLF adalah sertifikat resmi yang menyatakan bangunan sudah memenuhi standar teknis, keselamatan, dan kesehatan. Tanpa SLF, secara hukum bangunan tersebut belum boleh difungsikan meskipun sudah memiliki izin bangun (PBG)," tegas Babam kepada awak media.

​Selain masalah perizinan teknis, warga mengeluhkan mandeknya penyaluran CSR sejak tahun 2021. Menurut Babam, masyarakat terdampak tidak pernah menerima kompensasi atau program sosial dalam bentuk apa pun selama lima tahun terakhir.

​Sebagai langkah tegas, hasil audiensi tersebut telah dituangkan dalam berita acara. Pihak Bapeksi memberikan tenggat waktu (deadline) selama 7 hari kepada perusahaan untuk menunjukkan dokumen SLF.

​"Jika dalam 7 hari kedepan pihak perusahaan tidak bisa menunjukkan bukti SLF, maka kami dengan sangat terpaksa akan melayangkan surat ke instansi terkait untuk menghentikan seluruh aktivitas perusahaan tower tersebut," pungkasnya. 

Tags:

#LINGKUNGAN #Viral #BeritaTerkini

KOMENTAR (0)

Tambah Komentar

* Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh admin

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!