Sumber: Portalsukabumi.com
SUKABUMI – Polemik keberadaan menara telekomunikasi (tower) di belakang Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, memasuki babak baru. Barisan Pejuang Demokrasi (Bapeksi) PAC Palabuhanratu bersama masyarakat terdampak menggelar audiensi ketat dengan pihak manajemen pemilik tower di Aula Desa Citepus, Kamis (16/04/2026).
Audiensi yang dipimpin oleh Ketua Bapeksi PAC Palabuhanratu, Ramdan Rustiawan (Babam), ini turut dihadiri oleh perwakilan warga, ormas Permabes, Kepala Desa Citepus Koswara, serta unsur Satpol PP Kecamatan Palabuhanratu dan perwakilan DPMPTSP.
Dalam dialog yang berlangsung alot tersebut, warga dan Bapeksi mendesak pihak perusahaan untuk menunjukkan transparansi terkait empat poin krusial:
Ketua Bapeksi, Babam, menyayangkan sikap pihak perusahaan yang hanya mampu menunjukkan dokumen PBG dan IMB, namun gagal memperlihatkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
"SLF adalah sertifikat resmi yang menyatakan bangunan sudah memenuhi standar teknis, keselamatan, dan kesehatan. Tanpa SLF, secara hukum bangunan tersebut belum boleh difungsikan meskipun sudah memiliki izin bangun (PBG)," tegas Babam kepada awak media.
Selain masalah perizinan teknis, warga mengeluhkan mandeknya penyaluran CSR sejak tahun 2021. Menurut Babam, masyarakat terdampak tidak pernah menerima kompensasi atau program sosial dalam bentuk apa pun selama lima tahun terakhir.
Sebagai langkah tegas, hasil audiensi tersebut telah dituangkan dalam berita acara. Pihak Bapeksi memberikan tenggat waktu (deadline) selama 7 hari kepada perusahaan untuk menunjukkan dokumen SLF.
"Jika dalam 7 hari kedepan pihak perusahaan tidak bisa menunjukkan bukti SLF, maka kami dengan sangat terpaksa akan melayangkan surat ke instansi terkait untuk menghentikan seluruh aktivitas perusahaan tower tersebut," pungkasnya.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!