UPDATE
TERKINI: Selamat datang di portalsukabumi | Update berita seputar Sukabumi | Terpercaya dan krdibel"

PORTAL SUKABUMI

Beritanya warga Sukabumi

LINGKUNGAN

BAPEKSI Desak DPRD Sukabumi Bongkar Menara Telekomunikasi Tak Berizin di Citepus

Redaktur
29 April 2026 16:32
27 dilihat
Palabuhanratu sukabumi
BAPEKSI Desak DPRD Sukabumi Bongkar Menara Telekomunikasi Tak Berizin di Citepus

Sumber: Portalsukabumi.com

 

​PALABUHANRATU – Pengurus Anak Cabang Barisan Pejuang Demokrasi (PAC BAPEKSI) Palabuhanratu secara resmi melayangkan surat tuntutan kepada Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi terkait dugaan pelanggaran izin operasional menara telekomunikasi milik PT EPID Menara Assetco yang berlokasi di belakang Kantor Desa Citepus.

​Langkah ini diambil menyusul hasil audiensi pada 16 April 2026 lalu, di mana pihak perusahaan dilaporkan tidak mampu menunjukkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk menara tersebut.

 

 

​Dalam surat bernomor 02/PAC-BAPEKSI/PLBR/IV/2026, Ketua PAC BAPEKSI Palabuhanratu, Ramdan Rustiawan, menegaskan bahwa ketiadaan SLF merupakan pelanggaran serius terhadap aspek keselamatan bangunan dan ketertiban umum.

Pihaknya mendesak DPRD Kabupaten Sukabumi untuk segera mengambil langkah konkret, di antaranya:

​Penyegelan: Mendesak Satpol PP dan DPMPTSP untuk segera menghentikan operasional menara di lokasi tersebut.

​Pemanggilan Manajemen: Meminta DPRD memanggil pihak manajemen PT EPID Menara Assetco untuk memberikan klarifikasi resmi atas ketidakpatuhan mereka.

​Sanksi Tegas (Pembongkaran): Merekomendasikan pembongkaran menara demi menjamin keselamatan warga dan lingkungan sekitar.

 

​"Kami menuntut DPRD bertindak tegas menjalankan fungsi pengawasan demi keselamatan warga. Kami menunggu tindak lanjut nyata atas laporan ini," ujar Ramdan dalam surat tertulisnya tertanggal 29 April 2026.

​Persoalan ini bermula dari keresahan warga mengenai status legalitas menara yang berdiri di atas tanah milik Desa Citepus.

 

Selain itu, notulensi rapat sebelumnya mengungkap adanya isu terkait kewajiban perusahaan sebagai penyewa lahan terhadap masyarakat yang tinggal di area terdampak tower.

 

 

 

​Hingga berita ini diturunkan, surat tersebut juga telah ditembuskan kepada berbagai pihak terkait, termasuk Bupati Sukabumi, Satpol PP, DPMPTSP, Camat Palabuhanratu, dan Polres Kabupaten Sukabumi guna pengawalan lebih lanjut.

Tags:

#LINGKUNGAN #Viral #BeritaTerkini

KOMENTAR (1)

Tambah Komentar

* Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh admin
Z
Zulkarnaen

30 Apr 2026, 22:44

Tindak tegas tanpa pandang bulu.